Unjukrasa Tolak UU Ciptaker Ricuh, 48 Pendemo Ditangkap Polisi

Unjukrasa Tolak UU Ciptaker Ricuh, 38 Pendemo Ditangkap Polisi
Unjukrasa Tolak UU Ciptaker Ricuh, 38 Pendemo Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Aksi unjukrasa atau demonstrasi ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil di halam DPRD Provinsi Lampung berlangsung ricuh, Kamis (30/2/2023).

Aksi unjuk ini sebagai bentuk aksi protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat.

Kericuhan ini terjadi lantaran para pendemo yang kesal karena tidak diizinkan masuk untuk menemui anggota DPRD Provinsi Lampung. Para pendemo kemudian merusak merusak barikade kawat berduri yang dipasang di depan gerbang pintu masuk kantor DPRD Provinsi Lampung.

Sejumlah massa merusak kawat berduri dan melempari botol hingga batu ke arah petugas keamanan. Petugas yang berjaga pun menembakkan air dari mobil water cannon bersiaga untuk membubarkan para pendemo.

Kericuhan itu turut membuat sejumlah petugas keamanan cedera di bagian kaki dan lengan akibat lemparan benda tumpul. Usai terjadinya kericuhan, Polresta Bandar Lampung mengamankan puluhan peserta aksi Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) di Gedung DPRD Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, mengatakan terdapat 48 peserta unjuk rasa diamankan, dua diantaranya koordinator Aliansi Lampung Memanggil.

"Apabila situasi mulai ke arah pengrusakan dan pelemparan, kita melakukan tahapan-tahapan pengamanan. Yang kita amankan tadi ada 48 orang peserta unjuk rasa," kata Kombes Pol Ino Harianto, Kamis (30/3/2023).