Truk Angkutan Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Nasional Jambi

Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Nasional Jambi
Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Nasional Jambi (Foto : Kementerian PUPR)

AntvKomisi V DPR RI meminta agar pemerintah menutup jalan nasional Jambi bagi angkutan batu bara sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Gubernur Provinsi Jambi, Rabu (29/3/2023).

“Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan kesimpulan,” kata Lasarus.

Sebelum keputusan itu diambil, Lasarus mengatakan penutupan jalan bagi angkutan tambang dilakukan sebagai tindakan penegakan hukum.

Pasalnya aktivitas mobil truk pengangkut hasil tambang berupa batu bara di jalan nasional Jambi.

Sejauh ini telah banyak melanggar aturan yang berlaku, seperti aturan dimensi di volume tonase angkutan.

"Dari awal saya sudah katakan kalau untuk kasus seperti ini hukum tidak ditegakan gak ada jalan keluarnya dan kita harus berani, jadi kesimpulan nya tunggal saja. Menutup jalan bagi seluruh perusahaan tambang yang melintasi jalan ini," tegas Lasarus.