Karantina Pertanian dan KP3 Poto Tano Sumbawa Gagalkan Pengiriman Burung Kecial Tanpa Dokumen

Petugas melepasliarkan puluhan ekor burung di Pelabuhan Poto Tano
Petugas melepasliarkan puluhan ekor burung di Pelabuhan Poto Tano (Foto : Antvklik | Irwansnyah/ Sumbawa)

"Sebanyak 80 ekor burung Kecial tersebut kemudian dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Labuhan Mapin," ucap Erin.

Menurut Erin, jika masyarakat ingin membawa burung, harus penuhi persyaratanya sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dilaporkan kepada pejabat karantina, dengan menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Angkut Tumbuhan & Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA.

"Mari bersama-sama kita melestarikan dan mencegah penangkapan satwa liar yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Erin.