Sepeda Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya oleh Polresta Mamuju, Ini Alasannya

Sepeda Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya oleh Polresta Mamuju
Sepeda Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya oleh Polresta Mamuju (Foto : Istimewa)

Antv – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju Provinsi Sulawesi Barat melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya menyusul maraknya anak di bawah umur mengendarai kendaraan roda dua dengan peralatan mekanik di sejumlah jalan protokol di daerah itu.

"Kami telah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tersebut," kata Kasat Lantas Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Nurdin, seperti dikutip dari Antara, Senin (20/3/2023).

Para pengguna sepeda listrik yang umumnya masih di bawah umur kata Nurdin, tidak segan-segan melintasi jalan protokol yang ramai dilalui kendaraan bermotor, tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.

"Jadi, kami mendapati beberapa anak sekolah pengendara sepeda listrik. Mereka kemudian kami beri teguran agar tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya," ujar Nurdin.

Pemerintah lanjutnya, telah mengatur sepeda listrik melalui Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 tahun 2020 itu kata Nurdin, diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Ia menyampaikan, pengguna sepeda listrik wajib memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang menggunakan sepeda listrik, harus secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain dan memberikan prioritas pada pejalan kaki.