Sepeda Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya oleh Polresta Mamuju, Ini Alasannya

Sepeda Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya oleh Polresta Mamuju
Sepeda Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya oleh Polresta Mamuju (Foto : Istimewa)

Kemudian, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain serta membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi dan pengguna sepeda listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa.

Sesuai peruntukannya tambah Nurdin, sepeda listrik hanya boleh dioperasikan pada jalur khusus dan kawasan tertentu, yakni pemukiman dan jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day).

"Serta, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, di area kawasan perkantoran dan area di luar jalan," urai Nurdin.

Ia mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Ia juga mengimbau kepada distributor atau penjual sepeda listrik untuk memberitahukan kepada calon pembeli bahwa sepeda listrik tersebut hanya boleh digunakan di tempat tempat tertentu. Seperti kawasan bermain, tempat wisata dan jalan jalan kecil dan tidak di gunakan di jalan raya.

"Apabila sepeda listrik ini digunakan, harus didampingi orang dewasa, wajib pakai helm, kecepatan maksimal 25 kilometer/jam dan ada jalur khusus yang dilewati oleh pengguna sepeda listrik," tandas Nurdin.