Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas AG Pacar Mario Dandy ke Polisi

AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya.
AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya. (Foto : Viva)

Antv –Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan kepada David Ozora (17).

"Iya P-19 hari ini. Tertanggal 17 Maret 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Jumat, 17 Maret 2023.

Ade Sofyan mengaku berkas dikembalikan ke polisi karena dari hasil penelitian berkas itu masih ada kekurangan formil dan materiil.

"Ada kekurangan formil dan materiil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," ujarnya.

Seperti diketahui diberitakan Viva.co.id, Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat, menganiaya David sampai mengalami koma beberapa hari di rumah sakit. Kejadian tersebut menyeret banyak pihak termasuk pacar Mario Dandy yang berinisial AG alias A.

Bahkan, salah seorang temannya juga terseret yaitu SLR. Baru-baru ini, beredar bukti percakapan yang diduga dilakukan oleh A dengan David sebelum dia dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.