Pimpinan DPR Sebut Kasus WNA Dapat KTP di Bali Sedang Proses Hukum

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto : DPR RI)

Sebelumnya diwartakan Viva.co.id, Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Satake Bayu mengungkapkan dua WNA yang kedapatan membayar untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia.

Dua orang asing itu adalah WN Suriah bernama Zghaib Bin Nizar dan WN Ukraina bernama Rodion Krynin (37) yang membayar Rp 15 juta hingga Rp 31 juta untuk mendapat KTP dan KK Indonesia. Dua orang tersebut membayarkannya kepada oknum agen yang kini sedang ditelusuri Polda Bali.

"Untuk yang Suriah biayanya kurang lebih Rp15 Juta dan Ukraina Rp31 juta. Kita lagi penyelidikan terkait itu," kata Kombes Satake pada Jumat lalu.