PN Jaksel Limpahkan Berkas Banding Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Tinggi

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

"Pengajuan banding terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," bebernya.

Untuk diketahui, 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menjalani sidang vonis. Kelimanya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhkan vonis yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim. Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini.

Kemudian, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal.

Keempat terdakwa ini mendapatkan vonis lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Dalam kasus ini, Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator (JC). Adapun vonis Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.