Tian Begal Berclurit Sadis di Tambora, Buron 3 Tahun Ditangkap

Tersangka Tian pelaku begal sadis ditangkap Polsek Tambora, Jakbar.
Tersangka Tian pelaku begal sadis ditangkap Polsek Tambora, Jakbar. (Foto : Istimewa)

Antv –Tersangka pelaku begal sadis dengan inisial ASM (22) alias Tian berhasil dibekuk petugas Polsek Tambora Jakarta Barat setelah buron selama tiga tahun. Pelaku tega membacok korbannya hingga tewas bersama rekannya A.

Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, penangkapan itu dibenarkan pihaknya. Adapun korban merupakan seorang pria bernama Herna, warga Kampung Duri Dalam, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan pelaku pada hari Kamis dini hari 25 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WIB," kata Putra saat dikonfirmasi, Kamis 2 Maret 2023.

Korban diketahuin pedagang kios rokok di lokasi kejadian. Dia meninggal dunia usai dilarikan ke rumah sakit Tarakan dengan luka sabetan senjata tajam jenis celurit di bagian dada kiri.

Seperti diberitakan Viva.co.id, Putra menambahkan pelaku Tian awalnya ingin merampas handphone milik korban. Tapi, saat itu, korban melawan dan berteriak.

"Pelaku ASM alias Tian dan rekannya A panik. Kemudian ASM alias Tian ini langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari balik sweater. Korban dibacok satu kali hingga mengenai dada sebelah kiri," lanjutnya.

Usai ditangkap polisi, pelaku Tian tersebut mengakui sebagai eksekutor pembacokan hingga mengakibatkan korban tewas. Adapun rekannya A berperan sebagai joki yang mengendarai motor.

"Selama DPO hampir 3 tahun pelaku ASM alias Tian ini selalu berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri dari kejaran polisi," tuturnya.

Pelaku juga diketahui sempat melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur. Namun, akhirnya berhasil diringkus polisi dan kembali dibawa ke Tambora untuk proses hukum.

"Pelaku ASM alias Tian berhasil kami tangkap berkat informasi dari warga yang mengenalnya. Dia saat ini sudah kami tahan di Polsek Tambora," ujarnya.

Dalam kasus ini para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.