Selain di Kecamatan Wanayasa, petugas Satpol PP juga melakukan razia ke tempat hiburan malam di Desa Leksana, Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara.
Di lokasi ini, petugas mendapati sebanyak 13 botol miras di dalam laci kasir, tempat hiburan malam.
“Pada saat dilakukan pengawasan Cafe tersebut ditemukan minuman keras beralkohol sejumlah 13 botol yang disimpan di laci kasir cafe, selanjutnya para pandu lagu dilakukan pembinaan dilokasi,” tambahnya.
Dari hasil operasi di 2 tempat, total minuman beralkohol yang diamankan petugas Satpol PP sebanyak 62 botol.
“Dari 2 lokasi tersebut total ada 62 botol, selanjutnya para pemilik wajib datang ke Kantor Satpol PP pada Jumat besok (24/02/23) untuk memberikan keterangan terkait miras tersebut,” pungkas Sugeng.