Berikut Wajah Agnes, Pacar Mario Dandy yang Picu Kekerasan ke David

Mario Dandy Satriyo dan pasangannya Agnes.
Mario Dandy Satriyo dan pasangannya Agnes. (Foto : Tangkap Layar)

Akibat perbuatan tersebut, Mario Dandy Satriyo sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan David masih tidak sadarkan diri atau koma di ruang ICU RS Medika Permata Hijau. David dikabarkan mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut.

Keluarga korban mengatakan, David mengalami pembengkakan otak.

"Dia masih di ruang ICU. Belum sadarkan diri dari koma sampai saat ini. Terakhir sih kabarnya ada pembengkakan di daerah otak, makanya belum sadarkan diri. Memang lukanya cukup berat," kata Rustam, juru bicara keluarga korban.