Keputusan Sidang KKEP, Bharada E Dihukum Demosi 1 Tahun Tak Dipecat

Bharada Richard Eliezer jalani sidang KKEP Polri.
Bharada Richard Eliezer jalani sidang KKEP Polri. (Foto : Viva)

Dalam sidang etik ini, ada delapan orang saksi yang dihadirkan diantaranya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. Namun, ketiga orang saksi ini tidak hadir secara langsung tapi melalui surat tertulis karena alasan perizinan.

Kemudian, lima orang saksi lainnya yaitu Kombes MBP (Murbani Budi Pitono), Iptu JA (Januar Arifin), AKP DC (Dyah Chandrawati), Ipda AM dan Ipda S. Sementara, Kombes MBP dan Iptu JA tidak hadir karena sakit sehingga secara tertulis juga.

Lalu, tiga orang lainnya AKP DC, Ipda AM dan Ipda S hadir.

Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.