Pasca Divonis Penjara, LPSK Sebut ada Potensi Ancaman untuk Bharada E

Bharada E saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan.
Bharada E saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)
img_title
Bharada E di PN Jaksel. (Foto: Viva)

 

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

Richard Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Bharada E, terdakwa lain yang sudah mendapatkan vonis antara lain ada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati.

Selain itu, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.