Berikut Lokasi SIM Keliling Bogor, Jakarta, Bandung Jumat 17 Februari

Mobil SIM keliling.
Mobil SIM keliling. (Foto : Korlantas Polri)

Antv –Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dibawa setiap orang yang akan mengendarai kendaraan di jalan raya. Dokumen ini berlaku setiap 5 tahun dan wajib untuk diperpanjang masa berlakunya.Warga bisa memperpanjang SIM di gerai SIM kantor polisi atau di lokasi gerai SIM keliling.

Untuk hari ini, Jumat 17 Februari 2023, Polda Metro Jaya menyediakan 5 lokasi gerai SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik ibu kota.

Jakarta

Bagi warga yang berdomisili di Jakarta Timur bisa mendatangi Grand Mall Cakung. Sementara bagi yang ada di Jakarta Barat, dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk perpanjang SIM.

Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Mobil SIM Keliling yang biasanya melayani wilayah Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Bekasi

Khusus untuk warga Bekasi, pada hari ini mobil SIM Keliling tidak beroperasi.

Bogor

Sementara itu, warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor, karena unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bandung

Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang menyediakan dua mobil SIM Keliling pada hari ini. Lokasinya yakni di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.