Wah! Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 109,9 kilogram

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu seberat 109,9 Kg
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu seberat 109,9 Kg (Foto : Ilham Kausar/ANTARA)

RS dan H ditangkap pada Selasa, 17 Januari 2023, di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur dengan barang bukti 40,7 kilogram sabu. 

Kemudian HL, SS dan BP ditangkap pada Selasa, 31 Januari 2023 di kota Tanjung Balai, Sumatera Utara dengan barang bukti 69,2 kilogram. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan modus operandi tersangka dengan bungkus teh kemasan. 

" Tersangka memasukkan barang bukti ke dalam 39 bungkus teh Cina merek Guanyinwang seberat 40,7 kilogram dan 65 bungkus teh tanpa merek seberat 69,2 kilogram, " ujar Kombes Pol Mukti Juharsa. 

Selain itu, para tersangka juga menggunakan palet kayu berisi buah alpukat dan jeruk yang dikirim menggunakan angkutan umum. 

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.