Kuat Ma'ruf Merasa Terdzolimi Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf Memasuki Ruang Persidangan di PN Jaksel Selasa (14-02-2023)
Kuat Maruf Memasuki Ruang Persidangan di PN Jaksel Selasa (14-02-2023) (Foto : )

Pengadilan negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (14-02-2023) kembali menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf.

Dalam pembacaan putusan, Kuat Ma'ruf telah dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Mantan Sopir pribadi Putri Candrawati ini divonis 15 tahun penjara, dalam kata lain putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membaca putusan di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara," kata hakim.

 

img_title
Kuat Maruf menyimak sidang putusan. (Foto: -)

 

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa, Irwan Irawan selaku penasehat hukum dari Kuat Ma'ruf pun menyampaikan bahwa kliennya sangat merasa kecewa dan terdzolimi.

"Dia sampaikan bahwa dia kecewa dengan kaitannya putusan tersebut karena dia pada posisi tidak tahu menahu peristiwa tersebut, ia merasa difitnah dan didzolimi," jelas Irwan Irawan.

Menanggapi hal tersebut pihaknya pun mengaku akan segera menyampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan banding.

"Sudah pasti (banding). Hanya kesimpulan-kesimpulan yang disampaikan oleh JPU lalu dijadikan pertimbangan oleh putusan Majelis Hakim, sama sekali tidak berdasar dan tidak disertai dengan bukti yang valid. Hari ini juga akan kami sampaikan bahwa kami banding." Jelas Irwan Irawan.