Hakim Nilai Ferdy Sambo Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Sidang Vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang Vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

“Akan tetapi, karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yoshua Hutabarat, maka kemudian saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yoshua tersebut,” ungkapnya