Polisi Bekuk Sindikat Pembuat Uang Palsu di Temanggung, Cetak Jutaan Rupiah Pecahan 100 Ribu

Polisi Bekuk Sindikat Pembuat Uang Palsu di Temanggung
Polisi Bekuk Sindikat Pembuat Uang Palsu di Temanggung (Foto : Antvklik | Purnomo/Temanggung)

Sementara, tersangka SR mengaku membuat uang palsu dilakukan sejak bulan oktober tahun lalu, yang belajar dari internet.

"Dari bulan oktober 2022 sebanyak 200 lembar kalau urusan laku tidak tahu, saya cuma mencetak belum ini pak rencananya 50-50 komisi saya 3 juta digunakan buat makan saja, saya belajar salah satunya dari internet,” ucap SR, tersangka pembuat uang palsu.

Dari tangan keempat tersangka petugas mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu, sebanyak enam puluh lima lembar, uang transaksi sebanyak empat juta lima ratus ribu rupiah, dua unit sepeda motor, telepon genggam, laptop, kertas dan alat cetak.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keempat tersangka mendekam di sel tahanan mapolres temanggung.

Mereka bakal dijerat dengan undang undang nomor tujuh tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.