Terungkap, Pengemudi Fortuner Plat Dinas Palsu Ternyata Menantu Anggota Polda Lampung

Terungkap, Pengemudi Fortuner Plat Dinas Palsu Menantu Anggota Polisi
Terungkap, Pengemudi Fortuner Plat Dinas Palsu Menantu Anggota Polisi (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Aparat Kepolisian Polda Lampung memastikan bahwa kendaraan Fortuner berwarna hitam dengan No. Pol dinas 3110-00 yang menerobos jalur Busway di Jakarta Timur dan menabrak salah satu pengendara motor berasal dari Lampung.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polda Lampung angkat bicara melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, setelah mendapati informasi yang beredar di masyarakat, Bidpropam Polda Lampung langsung respon, dan menindaklanjuti hal tersebut.

"Pengendara mobil Fortuner tersebut diketahui bernama Yudha Ari Vianda. Ia mendapatkan nomor plat dinas itu dari Iptu Abdul Rahman yang merupakan Kasat Samapta Polres Metro, Lampung. Iptu Abdul Rahman sendiri merupakan mertua dari pengendara mobil Fortuner," kata Pandra, Rabu (8/2/2023).

Pandra menjelaskan bahwa Iptu Abdul Rahman dan istrinya memiliki seorang anak bernama Alea Jihana Pinka Putri yang menikah dengan Yudha Ari Vianda, pada 22 Oktober 2022 silam. "Keduanya saat ini tinggal di daerah Bintaro, Tangerang," jelasnya.

Pandra menegaskan bahwa mobil yang digunakan oleh Yudha Ari Vianda milik istrinya. Mobil itu dibeli oleh Iptu Abdul Rahman, pada saat anaknya masih lajang. "Mobil tersebut masih dalam proses angsuran di Astra Credit Companies dengan nomor polisi B 1236 FJD serta warna kendaraan putih," tegasnya.

Saat ditanya terkait legalitas plat dinas polisi, Pandra mengungkapkan bahwa pihak keluarga dalam hal ini Iptu Abdul Rahman tidak mengetahui bahwa kendaraan milik anaknya telah diganti warna kendaraan menjadi hitam serta dipakaikan plat dinas Polri sebagaimana pada saat kendaraan terjadi kecelakaan.

"Saat ini Subbid Paminal Bidpropam Polda Lampung bersama Satlantas Polres Jakarta Timur, tengah mencari keterangan dari Saudara  Yudha Ari Vianda, terkait untuk mengetahui kronologis penggunaan plat Polri, yang digunakan pada mobilnya," ungkapnya.

Berkaca dari kejadian tersebut, Polda Lampung juga sudah sudah mengantisipasinya, dengan mengeluarkan Telegram Rahasia kepada Polres/Ta jajaran tentang larangan penggunaan plat dinas Polri, di luar prosedur.

img_title
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsya. (Foto: antvklik-Pujiansyah)

Diketahui, Sebelumnya, beredar di media sosial Toyota Fortuner berplat dinas Polri menerobos lampu merah dan menabrak seorang ojek online. Peristiwa itu terjadi di Jakarta Timur, tepatnya di jalur Transjakarta, pada Senin (6/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Akibatnya, pengendara sepeda motor mengalami luka patah tangan. Selanjutnya, sopir Fortuner membawa korban ke rumah sakit terdekat. Peristiwa ini sudah berakhir damai. Dan pengemudi Fortuner berjanji untuk mengganti kerugian sepeda motor ojek online yang rusak.