Polisi Tembak Anggota Geng Motor yang Tebas Leher Korban ingga Tewas

Polisi Tembak Anggota Geng Motor yang Tebas Leher Korban ingga Tewas
Polisi Tembak Anggota Geng Motor yang Tebas Leher Korban ingga Tewas (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Jajaran Unit Resmob Polresta Bandung berhasil menembak dan menangkap tersangka berinisial T (23), anggota geng motor Kurang yang membunuh seorang anak dibawah umur yang berinisial F (15).

Bocah naas itu dibunuh di Kampung Cancabeureum RT 03 RW 07 Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/2/2023), sekitar pukul 23.30 WIB.

Selain mengamankan tersangka T, Polresta Bandung juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis golok, kendaraan roda 2, topi geng motor brz, pakaian dan sepatu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya korban penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Unit Reskrim Polsek Solokan Jeruk dan Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan.

"Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap Tersangka T di rumah kosong di wilayah Kec Solokan Jeruk Kab. Bandung, pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 Wib," ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, Senin (6/2/2023).

"Karena melakukan perlawanan saat penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada dua betis tersangka," tegasnya.

Lebih lanjut Kusworo mengatakan, motif tersangka adalah sakit hati karena ucapan korban pada saat pelaku meminta rokok kepada korban, dan diberi 10 batang namun setelah memberi korban membentak tersangka.

"Karena tersangka dalam keadaan pengaruh alkohol, sehingga pelaku tersinggung oleh perkataan korban yang meyebut tersangka binatang (anjing)," ujarnya.

Tersangka T tidak terima dengan ucapan korban F/ kemudian T menebas leher korban dengan golok yang sudah di bawa tersangka hingga tersungkur bersimbah darah.

"Tersangka langsung menganiaya korban menggunakan sebilah golok dengan cara 

membacokan ke arah leher korban, sehingga korban meninggal dunia di TKP," sambungnya.

Akibat perbuatannya, ungkap Kusworo, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kusworo pun meminta kepada siapa saja yang mau mencoba-coba mengganggu keamanan Kabupaten Bandung, maka akan berhadapan dengan Polresta Bandung.

"Siapa saja yang mengancam keselamatan warga kabupaten Bandung kami perintahkan agar di tembak di tempat, dan hari ini kita buktikan ada geng motor meresahkan warga dan mengancam keselamatan warga kami tembak di tempat," tegasnya.

Kusworo berharap wilayah hukum Polresta Bandung bisa tetap aman, dan kondusif.

Diberitakan sebelumnya, warga Solokan jeruk di gegerkan dengan di temukannya seorang anak dibawah umur berinisial F (17), diduga menjadi korban penganiayaan, di Kampung Rancabereum RT 03 RW 07, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (4/2/2023) sekitar Pukul 00.15 WIB. 

Akibat kejadian tersebut, korban F warga Kampung Cidawolong Desa Biru Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka leher nyaris putus.