Catat, Kamera Tilang Elektronik di Bali Bertambah 8 Titik, Ini Lokasinya

Catat, Kamera Tilang Elektronik di Bali Bertambah 8 Titik.
Catat, Kamera Tilang Elektronik di Bali Bertambah 8 Titik. (Foto : Korlantas Polri)

AntvDitlantas Polda Bali akan menambah 8 titik kamera tilang elektronik atau electronik traffic law enforcement (ETLE), sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas, serta menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Penambahan kamera ETLE itu akan ditempatkan di 4 Polres jajaran, yakni, Polres Jembrana, Polres Tabanan, Polres Badung dan Polresta Denpasar. Hal itu disampaikan Kabag TIK Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, kepada wartawan di Polda Bali, dalam rangka melakukan pengawasan project Area Traffic Manajemen System (ATMS), Jumat (3/02/2023).

Diungkapkan I Made Agus, untuk Polres Jembrana titik kamera ETLE berlokasi di Pospol Sudirman dan di Gajah Mada.

Untuk Polres Tabanan lokasinya di Simpang Pahlawan dan di Pospol traffic light Kediri. Untuk Polres Badung lokasinya di Simpang traffic light Akian Basih dan di Puspem Badung.

Sedangkan untuk Denpasar lokasinya di Simpang Sanggaran dan di jalan Sekarsani.

“Pengadaan 8 kamera ETLE ini anggarannya bersumber dari kreditor swasta asing yang disalurkan melalui Korlantas Polri”, tegas Made Agus.

Perlu diketahui, saat ini Polda Bali telah mengoperasikan 10 titik ETLE yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung, yakni:

1. Jalan Teuku Umar – Imam Bonjol (TL Buagan)

2. Jalan By Pass Ngurah Rai (Depan SPBU Serangan)

3. Jalan By Pass Ngurah Rai (Sebelum Krisna Oleh-Oleh Bali)

4. Jalan Airport Ngurah Rai (Depan Base Ops)

5. Jalan Airport Ngurah Rai (Simpang Tuban)

6. Jalan By Pass Ngurah Rai (Simpang Kampus UNUD)

7. Jalan By Pass Ngurah Rai (Barat SPBU Pertamina 54.803.27)

8. Jalan By Pass Ngurah Rai (Timur SPBU Pertamina 54.803.27)

9. Jalan TOL KM 03+200 B (Dari Sanggaran – Nusa Dua)

10. Jalan TOL KM 04+650 A (Dari Nusa Dua – Sanggaran).

Dengan demikian kini Polda Bali memiliki 18 titik kamera ETLE yang beroperasi di 4 Polres/Polresta.

“Pengembangan dan peningkatan tilang elektronik ETLE ini akan terus dilakukan dalam upaya penegakan hukum yang Presisi yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan sebagai program prioritas Kapolri”, tegas I Made Agus.

Lebih lanjut I Made Agus menambahkan, tilang elektronik tidak hanya berlaku di tingkat provinsi, namun juga harus diterapkan di wilayah kabupaten dan kota.

Untuk itu perlu terus di lakukan koordinasi dari tingkat Mabes, dalam hal ini Korlantas Polri sampai tingkat Polda dan Polres. Sehingga, program ini betul-betul bisa tergelar sampai jajaran paling bawah.

“Berlakunya tilang elektronik secara nasional ini bisa kita rasakan sangat bermanfaat dalam memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada masyarakat”, pungkas I Made Agus.