PN Jaksel Gelar Replik Tanggapan Pleidoi Hendra Kurniawan Cs Hari ini

Terdakwa Hendra Kurniawan (tengah) di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Hendra Kurniawan (tengah) di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Adapun Ferdy Sambo, yang juga didakwa dengan perkara perintangan penyidikan, telah dituntut sebelumnya bersamaan dengan perkara pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lalu, pada 27 Januari, jaksa penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan, eks Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.