Warga Terdampak Sodetan Kali Ciliwung Direlokasi ke Rusun Sewa

Warga Terdampak Sodetan Kali Ciliwung Direlokasi ke Rusun Sewa
Warga Terdampak Sodetan Kali Ciliwung Direlokasi ke Rusun Sewa (Foto : Lukas/ Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sedangkan terkait gratis biaya sewa diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020.

Peraturan itu berlaku sejak April 2020 dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 sehingga pembebasan biaya sewa tetap berlaku sampai pergub tersebut dicabut.

"Pergub nomor 61 akan disesuaikan lagi dengan Pergub 68. Namun, Pergub 68 itu sebenarnya hanya mengatur masa berlaku sewa, masa berlaku pembebasan sewa dari April," ucap Sarjoko.