PN Balebandung Gelar Sidang Pembelaan Terdakwa Pasutri Eks Ketua DPRD Jabar

Sidang Pembelaan Terdakwa Pasutri Eks Ketua DPRD Jabar
Sidang Pembelaan Terdakwa Pasutri Eks Ketua DPRD Jabar (Foto : antvklik-Suhendar)

Selanjutnya Irfan mengaku ada pertemuan yang dimediasi oleh rekan Stelly Gandawidajaja yaitu Kombes. Purn. Dedi J, mantan Kabidkum Polda Jabar. 

"Hasilnya, saya siap membayar asal ada rincian benar dan logis dari utang tersebut," terang Irfan.

Pasca mediasi tersebut seolah tidak ada kata sepakat, akhirnya pada pertengahan 2021 saya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan menjadi tersangka atas tuduhan melakukan tindak penipuan penggelapan dan pencucian uang yang sebenarnya tidak saya lakukan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Yendri menanggapi pledoi terdakwa Irfan Suryanagara beserta Istri pihaknya nanti akan di jawab di agenda jawaban JPU.

"Kami JPU akan menjawab pledoi terdakwa pada agenda replik nanti," jelas Yendri.

Terkait JPU yang di anggap mengada-ada dan imanjiner oleh kuasa hukum terdakwa, JPU minta kuasa hukum untuk membuktikannya.

"Nanti majelis hakim yang menilainya, dan kuasa hukum harus membuktikan semua dakwaannya JPU yang di anggap mengada-ada," tegas Yendri.