Pelaku Pencurian Truk Bermuatan Berhasil Diringkus Polres Purbalingga

Konferensi Pers Polres Purbalingga
Konferensi Pers Polres Purbalingga (Foto : Humas Polres Purbalingga)

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.