Jaksa Nilai Putri Candrawathi Didukung untuk Tidak Jujur di Persidangan

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur? Tentu jawabannya tidak, karena secara normatif dan yuridis, motif bukan bagian dari inti delik yang dibuktikan," ujar jaksa.