Aksinya Jadi Wanita Terekam CCTV, Pencuri di Kantor BMT NU Ditangkap

Aksinya Jadi Wanita Terekam CCTV, Pencuri di Kantor BMT NU Ditangkap
Aksinya Jadi Wanita Terekam CCTV, Pencuri di Kantor BMT NU Ditangkap (Foto : antvklik-Farik Dimas)

Antv – Kantor simpan pinjam Baitul Mal Sal Tamwil Nahdlatul Ulama (BMT NU) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dibobol seorang pencuri yang terlihat dalam rekaman CCTV seperti sosok wanita.

Dalam rekaman terlihat pelaku berpakaian wanita lengkap dengan hijab, diketahui masuk ke ruang peralatan kantor BMT NU melewati kamar samping. 

Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat menutup dan memutar rekaman CCTV, walaupun pada akhirnya aksi penghilangan jejak tersebut tetap meninggalkan jejak.

"Berkat laporan dari petugas BMT NU dan rekaman CCTV yang diketahui berpakaian wanita, seperti pakai hijab, mengambil semua peralatan kantor simpan pinjam BMT NU, termasuk wifi dan pompa air diambil," kata AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, Jumat (27/1/2023).

Petugas kepolisian Bangkalan melakukan penyidikan atas kasus pembobolan kantor simpam pinjam tersebut

"Dari penyelidikan, identitas pelaku diketahui bernama Sulaiman (31 tahun). Ia akhirnya, ditangkap di sebuah warung di kampung Barat Tambak, Kelurahan Pejagan Bangkalan. Namun, saat penangkapan, pelaku sempat melawan petugas hingga akhirnya kaki kananya dihadiahi timah panas," ujar Kapolres.

img_title
Pelaku Dihadiahi Timah Panas. (Foto: antvklik-Farik Dimas)

Lebih lanjut Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, pelaku telah mengambil semua peralatan kantor BMT NU.

"Semua peralatan dicuri tanpa tersisa. Total kerugian diperkirakan uang mencapai 95 juta rupiah," imbuhnya.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku masuk ke dalam ruang BMT NU pada malam hari, dengan cara mencongkel jendela di samping kantor memakai linggis.

"Saya lewat jendela pak. Jendela kaca sampinng kantor yang ditutup, lalu dibuka dengan linggis. Untuk barang - barang di kantor, di bungkus dengan terepal dan disembunyikan disemak-semak," terang S kepada polisi.

Barang bukti yang belum dijual oleh pelaku diamankan kini diamankan petugas. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksim 7 tahun penjara.