PN Jakbar Akan Adili Irjen Teddy Minahasa pada 2 Februari 2023

Irjen Teddy Minahasa saat diserahkan ke Kejaksaan.
Irjen Teddy Minahasa saat diserahkan ke Kejaksaan. (Foto : Viva)

Antv –Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan enam tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Rabu 26 Januari 2023.

Tersangka lainnya adalah eks Kapolres Buktitinggi, Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara, Komisaris Polisi Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah selesai membuat dakwaan. Pelimpahan dilakukan pasca jaksa peneliti menyatakan syarat formil dan materil berkas perkara dari tim penyidik Polda Metro Jaya sudah rampung.

“Tim jaksa penuntut sudah siap dengan surat dakwaannya," ucap dia kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.

Sementara itu seperti ditulis Viva.co.id, menurut keterangan dari website PN Jakbar, sidang perdana dengan bakal digelar pada tanggal 2 Februari 2023 mendatang. Adapun agendanya yaitu pembacaan dakwaan.

Sedikitnya, ada 12 JPU yang bakal disiapkan dalam sidang ini menurut website PN Jakbar.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan berkas perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022.