Sempat Buron, Bocah Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Bocah Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Bocah Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Gusni Kardi)

Antv – Seorang bocah umur 13 tahun ditangkap polisi akibat terlibat aksi pemerkosaan gadis dibawah umur, di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) setelah sempat berhasil kabur dari kejaran polisi. 

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar dalam keterangan tertulisnya Rabu (25/1/2022) mengatakan, pelaku TH (13) bersama salah seorang pelaku lainnya FWA (19) setelah melakukan aksi bejatnya kabur, pelaku sempat kabur beberapa hari di Kabupaten Mamasa. .

"Unit Resmob Reskrim Polresta Mamuju menangkap kedua pelaku bekerjasama dengan Polsek Lakahang," kata Iskandar. 

Korban inisial Bunga di perkosa oleh kedua pelaku pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 02:38 wita. 

Setelah menjalankan aksi bejatnya kepada korban secara bergantian kedua pelaku melarikan diri.

Kedua pelaku melarikan diri di Kecamatan Lakahang Kabupaten Mamasa. 

Setelah dilakukan pengejaran akhirnya kedua pelaku akhirnya berhasil diciduk polisi.

Saat kedua pelaku ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan. Keduanya langsung digelandang ke Polresta Mamuju untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju masih memeriksa secara intensif kedua pelaku. Kedua pelaku dihadapan penyidik mengakui perbuatannya. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 yunto pasal 76 D UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara 15 tahun.