Puluhan Teman Seangkatan Bharada E Datangi PN Jaksel Berikan Dukungan

Teman seangkatan Bharada E, Muhammad Iqbal Fauzi di PN Jaksel.
Teman seangkatan Bharada E, Muhammad Iqbal Fauzi di PN Jaksel. (Foto : Viva)

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, 25 Januari 2023. Duduk sebagai terdakwa Bharada E dan Putri Candrawathi.

Agenda sidang kali ini ialah untuk mendengar pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi.

“Agenda untuk pembelaan,” bunyi keterangan seperti dikutip melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.