Hamil di Luar Nikah, Pemohon Dispensasi Nikah Dini di Pacitan Meningkat

Hamil di Luar Nikah, Pemohon Dispensasi Nikah Dini Meningkat
Hamil di Luar Nikah, Pemohon Dispensasi Nikah Dini Meningkat (Foto : antvklik-Agus Wibowo)

Antv – Fenomena pernikahan anak usia remaja atau pernikah dini karena hamil di luar nikah, mengalami peningkatan cukup drastis di Pacitan, Jawa Timur, Jumat 20/1/2023). 

Penyebab meningkatnya angka itu selain hamil di luar nikah, juga karena putus sekolah dan enggan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Remaja yang hamil di luar nikah mayoritas masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) dan harus melangsungkan pernikahan. 

Padahal menurut undang-undang perkawinan, usia mereka masih belia dan dilarang menikah, karena akan banyak risiko yang bakal diderita, diantaranya terkait psikologis dan kesehatan saat melahirkan kelak.

Karena dilarang undang uang perkawinan. puluhan remaja yang hamil di luar nikah itu harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Sesuai data yang dimiliki Pengadilan Agama Pacitan, tercatat selama tahun 2022, permohonan nikah yang di kabulkan sebanyak 308 dispensasi. 

Meski terbilang tinggi angka tersebut sudah menurun jika dibandingkan pada tahun 2021 yang mencapai 370 kasus.