DPD RI Minta Pemerintah Tak Ikut Malaysia Hentikan Ekspor CPO ke Eropa

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin.
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin. (Foto : DPD RI)

"Karena hingga tahun 2020, hanya terdapat perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 2,90 juta ha yang berada dalam kawasan hutan tetapi tanpa izin bidang kehutanan, dan belum teridentifikasi subjek hukumnya. Sementara total luas lahan sawit 16,38 juta ha, dan luas lahan sawit rakyat mencapai 6,94 juta ha", urainya.

Artinya, lanjut Sultan, hanya terdapat sekitar 17 hingga 20 persen lahan sawit kita yang berpotensi tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Eropa.

Seperti diketahui, Malaysia pada Kamis (12/1/2023) mengancam akan menghentikan ekspor CPO ke Uni Eropa (UE) sebagai bentuk protes diskriminasi kawasan tersebut terhadap komoditas CPO.

Undang-Undang (UU) Uni Eropa yang baru akan mengatur pembelian/penjualan CPO secara ketat sebagai upaya untuk melindungi hutan. Selama ini, Indonesia dan Malaysia memasok 85% CPO di dunia. Kebijakan kedua negara tersebut di sektor CPO akan sangat menentukan harga CPO di pasar global.