Pemprov DKI Tetapkan Rumah Ibu Negara Fatmawati Sebagai Cagar Budaya

Pemprov DKI Tetapkan Rumah Ibu Negara Fatmawati Sebagai Cagar Budaya
Pemprov DKI Tetapkan Rumah Ibu Negara Fatmawati Sebagai Cagar Budaya (Foto : Istimewa)

Menurut Linda, status kepemilikan rumah itu masih tetap berada keluarga Fatmawati.

"Untuk bisa dikunjungi oleh warga umum atau wisatawan secara terbuka, kami serahkan kepada pihak keluarga," tandasnya.

Luas bangunan rumah Ibu Fatmawati itu sekitar 718 meter persegi, berdiri di atas tanah seluas 1.400 meter persegi. Lokasinya di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 26 Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rumah besar yang berlokasi di Jalan Sriwijaya Raya, Jakarta Selatan tersebut menjadi saksi bisu sisa hidup Ibu Negara Fatmawati setelah minggat dari istana meninggalkan Bung Karno.

Rumah klasik bernuansa putih ini terakhir diurus oleh Guruh anak terakhir mereka.

Di sini juga ada studio Swara Gembira milik Guruh.

Tidak ada pengamanan spesial di rumah ini. Malah cenderung terbengkalai.