Puluhan Mahasiswa Jabar Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan PN Balebandung

Puluhan Mahasiswa Jabar Menggelar Aksi Unjuk Rasa di PN Balebandung
Puluhan Mahasiswa Jabar Menggelar Aksi Unjuk Rasa di PN Balebandung (Foto : antvklik-Suhendar)

“Kami dari mahasiswa, meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan kami yaitu di Hadirkannya terdakwa Irfan Suryanagara dalam sidang secara offline, karena harapan rakyat untuk melihat terdakwa yang telah menyakiti hati rakyat,” tegasnya.

Di beritakan sebelumnya, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU. Berdasarkan dakwaan, transaksi kerja sama bisnis antara terdakwa Irfan dan korban yaitu Stelly Gandawidjaja, berlangsung sejak 2013 hingga 2019 yang merugikan korban sebesar Rp58 miliar.

Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama. 

Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 sampai 20 tahun penjara.