Keppres Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan

Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. (Foto : Pixabay/Ralf Kunze)

Antv –Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 25 tahun 2022 memuat rencana larangan penjualan rokok batangan. Keppres tersebut tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," bunyi lampiran Keppres Nomor 25 Tahun 2022 dikutip Senin, 26 Desember 2022.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, dalam materi muatan itu juga berisi perubahan pengaturan lainnya. Seperti penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Seperti diberitakan Viva.co.id, pengaturan juga terkait rokok elektronik dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

"Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi," tulis Keppres itu.

Selanjutnya, juga perubahan pengaturan mengenai penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Adapun Keppres 25/2022 ini digagas oleh Kementerian Kesehatan. Di mana dasar pembentukan melalui pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.