Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Uang Suap Rp 3,7 M

Ketua KPK Firli Bahuri umumkan hakim Edy Wibowo tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri umumkan hakim Edy Wibowo tersangka. (Foto : Viva)

Pihak Firli menduga Edy Wibowo menerima suap secara bertahap dengan total mencapai Rp3,7 miliar melalui perantara MH dan AB. Suap diduga diberikan saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

"Untuk serah-terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA," kata Firli.

Dia mengatakan penyerahan uang itu diduga berdampak kepada isi putusan. Dia menduga permintaan Wahyudi agar RS SKM dinyatakan tidak pailit dikabulkan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengumumkan Edy Wibowo, hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara penyidikan terhadap hakim nonaktif MA Sudrajat Dimyati dan hakim Gazalba Saleh. KPK mengklaim telah mendapatkam kecukupan bukti yang akhirnya meningkatkan status hukum Edy Wibowo.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW (Edy Wibowo), hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung," kata Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.

Penyidik sebelumnya sudah menjerat 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).