Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Depok Laporkan Kasus Persekusi

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar. (Foto : Antv-Melly Depok)

"Banyak ya (luka), di badannya ada lebam-lebam ada juga bekas sundutan rokok, dan semi ditelanjangin lah," ungkap Imran.

Para pelaku persekusi pun terancam dijerat pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta UU ITE dengan hukuman 4 tahun penjara.