Terkait Pasal Perzinahan di KUHP, Sandiaga Uno: Tak Ada Razia di Hotel

Terkait Pasal Perzinahan di KUHP, Sandiaga Uno: Tak Ada Razia di Hotel
Terkait Pasal Perzinahan di KUHP, Sandiaga Uno: Tak Ada Razia di Hotel (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Antv – Terkait pasal perzinahaan di KUHP yang baru saja disahkan, Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan razia hotel untuk mengimplementasikannya.

KUHP yang disahkan mengundang sejumlah polemik, salah satunya terkait pasal 412 di KUHP tentang kohabitasi.

Kemudian, muncul kabar bahwa Dinas Pariwisata Kota Bandung melakukan razia pasangan yang belum menikah di hotel-hotel di Bandung.

"Tegas saya sampaikan razia hotel di Bandung buntut KUHP baru itu hoaks. Negara sangat menghormati ranah privat wisatawan domestik maupun mancanegara," ungkap Sandiaga lewat akun instagram pribadinya @sandiuno, Sabtu (17/12/2022).

"Kemarin beredar isu yang disampaikan Dinas Pariwisata Kota Bandung terhadap pengecekan kamar hotel itu tidak betul," tegasnya.

Sandi menegaskan, setiap destinasi wisata di Indonesia siap menyambut wisatawan agar membuka peluang usaha dan lapangan kerja akan tercipta sebanyak-banyaknya.

"Kami targetkan kunjungan wisatawan mancanegara bisa mencapai 5,2 juta orang hingga akhir tahun ini," imbuhnya.

Sandi menekankan, menggerebek atau merazia wisatawan akan mencoreng nilai bangsa yang berbudaya. Sehingga, ia memastikan para wisatawan baik lokal maupun mancanegara dapat menikmati momen wisata dengan aman dan nyaman.

"Kita bangsa berbudaya, menjaga tamu itu sebagai layaknya tamu istimewa. Wisatawan kita berlakukan dengan karpet merah," ujar Sandi.

"Wisatawan bebas, aman, dan nyaman berwisata menghabiskan momen liburan Natal dan Tahun Baru 2023 #DiIndonesiaAja," tandasnya.

Berikut bunyi Pasal 412 KUHP:

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.