Satresnarkoba Polres Kebumen Tangkap Pecandu Sabu dan Pengedar Hexymer Siap Edar

Satresnarkoba Polres Kebumen Tangkap Pecandu Sabu
Satresnarkoba Polres Kebumen Tangkap Pecandu Sabu (Foto : antvklik-Wahyu Kurniawan)

Antv – Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SN (35) warga Desa Plumbon Kecamatan Karangsambung dan IL (19) warga Desa Sempor Kecamatan Sempor. 

Tersangka SN dan IL ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan pil hexymer. Kedua pria pengangguran ini diamankan ditempat berbeda. 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, penangkapan kepada tersangka SN bermula dari adanya laporan masyarakat. 

"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa di daerah Karangsambung ada warga yang memiliki sabu. Lalu kita selidiki, dan kita berhasil menangkap tersangka," jelas Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Edi menjelaskan, berbekal laporan itu polisi kemudian menangkap tersangka di depan sebuah warung makan di Kecamatan Alian pada Sabtu, 03 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mendapatkan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik klip bening yang dibungkus tisu warna putih, lalu diIsolasi warna kuning. 

"Dari tangan tersangka SN anggota saya berhasil menyita barang bukti sebuah bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1 gram," lanjut Edi menjelaskan.

Dari pengakuannya tersangka SN telah mengonsumsi narkoba itu sejak dua tahun terakhir. Barang haram tersebut ia beli dari seorang teman di Jakarta.

"Satu gramnya dia beli sekitar Rp 1 juta," kata Edi.

Tersangka SN juga mengakui barang sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan dan sebagian dikonsumsi sendiri. 

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. 

Sementara itu, tersangka IL (19) pemuda pengangguran asal Desa Sempor diciduk polisi karena kedapatan memiliki beberapa jenis obat Tramadol, Trihexyphenidyl dan obat warna kuning jenis Hexymer.

IL diamankan pada hari Senin 07 November 2022, sekira pukul 15.00 WIB di daerah Kecamatan Sempor

Saat penangkapan tersangka IL polisi berhasil menyita barang bukti tiga strip obat Tramadol, tiga strip obat Trihexyphenidyl, dan empat buah plastik klip bening yang masing-masing plastic berisi delapan butir Hexymer siap edar.

Tersangka IL dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka beserta barangbukti diamankan di Mapolres Kebumen.