Gelar Perkara Lanjutan Tabrak Lari Mahasiswa UI Libatkan Propam

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman. (Foto : Viva)

AntvPolda Metro Jaya melakukan gelar perkara lanjutan terkait insiden tabrak lari yang telah menewaskan seorang mahasiswa UI dengan nama Muhammad Hasya Atallah. Gelar perkara tersebut merupakan lanjutan dari yang sudah dilaksanakan pada Senin (28/11/2022).

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman, gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, Selasa (29/11/2022) merupakan lanjutan.

"Masih lanjut gelar (perkara)-nya," kata Latif kepada wartawan.

Sedangkan menurut Kasat lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono Gelar perkara lanjutan kali ini akan melibatkan pihak Propam Polda Metro Jaya.

"Kami undang Propam rencananya, kemarin gelar perkaranya internal rencana mau dilanjutkan lagi hari ini," kata Joko.

Sebelumnya seperti ditulis VIVA.co.id, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait insiden tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah. Gelar perkara dilakukan Senin, 28 November 2022.

"Iya, masih hari ini (gelar perkara)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 28 November 2022.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan, gelar perkara yang dilakukan hari ini adalah untuk menetapkan status kasus. Apakah kasus akan naik ke penyidikan atau tidak.

Jika naik ke penyidikan, Usman mengatakan, bakal dilakukan gelar perkara lagi untuk menetapkan tersangka. Dalam gelar perkara ini, polisi melibatkan beberapa ahli.

Untuk diketahui, seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah diduga menjadi korban tabrak lari dari salah satu purnawirawan perwira Polri di kawasan Jakarta Selatan. Hasya tewas usai jadi korban tabrak lari tersebut.