Ridwan Soplanit Pertanyakan ke Ferdy Sambo, Kenapa Kami Harus Dikorbankan?

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit (kiri)
Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit (kiri) (Foto : Youtube)

AntvAKBP Ridwan Soplanit hadir sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia hadir untuk memberikan keterangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/11/2022).

Mantan Kasat reskrim Polres Jakarta Selatan itu mengeluh kepada Ferdy Sambo saat menjadi saksi. Mulanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Ridwan Soplanit perihal hukuman demosi yang didapat usai keterlibatannya dalam kasus Ferdy Sambo ini.

Ridwan Soplanit pun menjawab hukuman Patsus hingga demosi 8 tahun karena terlibat di kasus yang ada. "Kamu dihukum apa? Atas kesalahan apa?," tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 November 2022.

"Demosi selama 8 Tahun. Kurang profesional. Mulai olah TKP, barang bukti diambil oleh pihak lain. Terkait dengan masalah LP yang saat itu tidak ada LHP pada pembuatan LP model A," jawab Ridwan Soplanit.

Seperti diberitakan VIVA.co.id, Lanjut Ridwan, hukuman yang dijatuhkan padanya juga dapat menghambat karirnya sebagai polisi ke depannya. Ridwan juga mempertanyakan kepada Ferdy Sambo kenapa dirinya dilibatkan dalam kasus tersebut.

"Mungkin sebelum saksi yang lain, mungkin saya diberikan kesempatan untuk ke senior saya pak Sambo. Pertanyaan saya ke pak Sambo, 'kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini?," ucap Ridwan.

Kemudian Hakim kembali bertanya kepada Ridwan.

"Baik apakah ada lagi?" tanya Hakim.

Kemudian Ridwan menjawab tidak ada pertanyaan lain, setelah itu majelis hakim berkata bahwa pertanyaan yang diutarakan oleh Ridwan nanti akan dijawab langsung oleh Ferdy Sambo nantinya.

"Baik, nanti akan dijawab," kata Hakim.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo secara bersama - sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.