Perkosa dan Cekoki Minuman Keras Siswi SMA, 4 Pemuda Ditangkap Polisi

Perkosa dan Cekoki Minuman Keras Siswi SMA, 4 Pemuda Ditangkap Polisi
Perkosa dan Cekoki Minuman Keras Siswi SMA, 4 Pemuda Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Ronaldo Barmantyo)

Antv – Empat pemuda di Wonosobo, Jawa Tengah, ditangkap jajaran tim Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo, lantaran tega perkosa dan cekoki seorang remaja putri siswi SMA.

Keempat tersangka tersebut adalah Lut (23), Adul (22), Irgi (20), dan Panjul (26) warga Kecamatan Sapuran, Wonosobo. Kejadian tersebut pun bermula saat korban pamit untuk pergi sekolah, namun karena terlambat masuk sekolah korban pun akhir pergi ke alun-alun Kecamatan Sapuran.

Dilokasi tersebutlah, korban bertemu dengan pelaku Lut yang kesehariannya berjualan di sekitar alun-alun Sapuran. 

Mengetahui korban terlambat sekolah, pelaku yang sebelumnya telah mengenal korban kemudian mengajak korban ke rumahnya dan melakukan tindakan pemerkosaan oleh pelaku.

“Korban dan pelaku ini sebelumnya sudah kenal 3 bulan. Korban ini tidak sekolah karena terlambat, kemudian mereka bertemu di alun-alun Sapuran. Setelah itu, korban diajak kerumah pelaku di dusun Prigi, Desa Jolontoro, Sapuran. Dirumah pelaku itu lah korban akhirnya diperkosa,” ujar Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Achmad Sugeng, dalam keterangannya saat gelar perkara, Jumat (25/11/2022).

Tak beberapa lama kemudian, pelaku Lut menelepon 2 pelaku lainnya yakni Irgi dan Panjul. Korban pun dipaksa untuk meminum minuman keras. Dalam kondisi mabuk, kedua pelaku Irgi dan Panjul pun memperkosa korban.

“Pelaku ini mengajak korban yang dalam sedang dalam kondisi pusing dan mabuk untuk pergi ke belakang rumah, disitu kembali korban dicabuli dan diperkosa oleh Irgi dan Panjul. Kemudian keesokan harinya, korban kembali diperkosa oleh pelaku lainnya atas nama Adul. Keempat pelaku ini sudah dewasa semua,” ujarnya.

Keempat pelaku ini pun berhasil ditangkap polisi, setelah korban dan pihak keluarga tidak terima dan melaporkan  perbuatan bejat tersebut ke Mapolres Wonosobo. Dan dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa baju sekolah yang dikenakan korban saat terjadi pencabulan dan pemerkosaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, keempat pelaku pencabulan dan pemerkosaan tersebut dijerat dengan Undang-Undang RI tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

“Empat pelaku ini di jerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Achmad Sugeng.