Polisi Pastikan Unsur Pidana Irjen Teddy Tak Gugur Meski Teddy Cabut Berkas

Irjen Teddy Minahasa saat memakai baju tahanan.
Irjen Teddy Minahasa saat memakai baju tahanan. (Foto : Viva)

AntvPolda Metro Jaya mempersilahkan jika Irjen Teddy Minahasa mencabut berkas berita acara pemeriksaan (BAP)nya terkait kasus narkoba sabu yang menjerat Teddy.

Menurut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa pencabutan BAP tidak membuat unsur pidana yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut gugur.

"Untuk pencabutan BAP adalah hak Pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya. Namun pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hapus hilang atau tiada sama sekali," kata Mukti dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).

Mukti mengaku memiliki 4 alat bukti lainnya yang bisa menjerat Irjen Teddy Minahasa sehingga memberikan keyakinan kuat keterlibatan Teddy tersebut.

"Kita telah mempunyai 4 alat bukti yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kita," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan VIVA.co.id, Irjen Teddy Minahasa mencabut berkas perkara berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Pencabutan BAP ini dibenarkan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Termasuk mencabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," ujar Hotman Paris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2022.

Kata Hotman, pencabutan BAP ini dilakukan setelah pihaknya mengetahui seluruh barang bukti kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy masih utuh. Adapun barang bukti 5 kilogram sabu menjadi objek penyidikan perkara yang melibatkan Teddy Minahasa.

Sabu 5 kilogram itu mulanya dikatakan sebagai barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg saat pengungkapan kasus.

Teddy diduga memberikan perintah untuk menukar 5 kg sabu itu dengan tawas. Perintah itu dikatakan Teddy ke AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu merupakan Kapolres Bukittinggi.

Namun, Hotman menegaskan temuan 5 kg sabu itu ternyata tidak ditukar dan masih utuh di jaksa.

"Jadi 5 kg yang menjadi barang bukti masih utuh dan disimpan jaksa," jelasnya.

Dengan demikian, Hotman menduga barang bukti sabu yang ditemukan di rumah Doddy dan yang sudah beredar itu milik kasus lain dan tidak berkaitan dengan Teddy Minahasa.

Sehingga, Teddy akhirnya mencabut BAP tersebut.

"(Pencabutan BAP) karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada dan utuh," tandasnya.