Polisi Pastikan Unsur Pidana Irjen Teddy Tak Gugur Meski Teddy Cabut Berkas

Irjen Teddy Minahasa saat memakai baju tahanan.
Irjen Teddy Minahasa saat memakai baju tahanan. (Foto : Viva)

AntvPolda Metro Jaya mempersilahkan jika Irjen Teddy Minahasa mencabut berkas berita acara pemeriksaan (BAP)nya terkait kasus narkoba sabu yang menjerat Teddy.

Menurut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa pencabutan BAP tidak membuat unsur pidana yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut gugur.

"Untuk pencabutan BAP adalah hak Pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya. Namun pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hapus hilang atau tiada sama sekali," kata Mukti dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).

Mukti mengaku memiliki 4 alat bukti lainnya yang bisa menjerat Irjen Teddy Minahasa sehingga memberikan keyakinan kuat keterlibatan Teddy tersebut.

"Kita telah mempunyai 4 alat bukti yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kita," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan VIVA.co.id, Irjen Teddy Minahasa mencabut berkas perkara berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Pencabutan BAP ini dibenarkan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Termasuk mencabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," ujar Hotman Paris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2022.