Paman Wanda Hamidah Sudah Tersangka Tapi Tak Ditahan, Berikut Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto : Istimewa)

AntvPaman dari Wanda Hamidah, Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh Japto Soejosoemarno. Polisi tidak menahan Hamid meski sudah menjadi tersangka.

"Iya seperti itu kira-kira (tidak ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Zulpan tidak mengungkap lebih jauh alasan penyidik tidak menahan Hamid Husein terkait kasus penyerobotan lahan tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa ancaman hukuman dalam kasus tersebut kurang dari 5 tahun.

"Pasal 167 ya, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," bebernya.

Sebelumnya seperti diberitakan VIVA.co.id, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan kalau paman dari artis ternama Wanda Hamidah, Hamid Husein statusnya tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.

"Iya, benar (sudah tersangka)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 16 November 2022.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, Hamid bakal dimintai keterangan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat pihak Japto Soerjosoemarno besok.

Pemeriksaan bakal berlangsung di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Di mana, kata dia, pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, kuasa hukum Hamid Husein, Albert Aswin mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik soal kasus dugaan penyerobotan lahan.

"Pak Hamid Husein akan datang memenuhi panggilan tersebut," ucap Albert Aswin kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.