Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Apresiasi Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif

Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Apresiasi Rancangan Perbawaslu
Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Apresiasi Rancangan Perbawaslu (Foto : Dok. Ditjen Politik & PUM Kemendagri)

Keempat, memajukan jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) karena masa kampanye hanya 75 hari, sehingga KPU punya waktu mendistribusikan logistik pemilu.

Kelima, soal ketentuan partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Selama ini, UU Pemilu mengatur bahwa semua partai peserta pemilu mengikuti pengundian nomor urut. 

Dalam RDP ini, Dirjen Politik dan PUM, Bahtiar didampingi oleh Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani. Selain Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar, hadir dalam RDP tersebut di antaranya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua KPU Hasyim Asyari.