Berikut Sejumlah Alasan Sidang Ferdy Sambo Cs Tak Digelar Sementara

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meniadakan sementara sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Samb, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sidang tidak digelar dari tanggal 14 November 2022 hingga satu pekan ke depan. Pernyatan itu dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan.

Menurut Ade penundaan sidang untuk mengevaluasi pengamanan sidang.

"Jadi hasil evaluasi tim pengamanan, melihat situasi dan kondisi memang perlu dievaluasi kembali dengan yang ada di Pengadilan. Supaya kedepan sidang lebih kondusif dan nyaman bagi peserta sidang dan awak media," ungkapnya.

Selain itu, kata Ade, pihaknya juga akan membahas terkait dengan fasilitas awak media yang meliput sidang Ferdy Sambo cs salah satunya mengenai siaran dan audio saat persidangan berlangsung. Sehingga, semua kebutuhan awak media dapat terpenuhi.

"Ya salah satunya itu yg nanti apa namanya evaluasi nanti. Ini kan bagus juga masukan teman-teman wartawan, media buat dalam hal evaluasinya. Nanti segala aspek lah perlu dievaluasi lagi, karena ini butuh perhatian penuh ini," pungkas Ade.

Sebelumnya seperti diberitakan VIVA.co.id, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan menunda persidangan kasus pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo cs selama sepekan.

Penundaan sidang dilakukan untuk mendukung kondusivitas keamanan KTT G20 di Bali. Djuyamto menambahkan, bahwa penundaan sidang Ferdy Sambo Cs selama KTT G20 atas dasar permohonan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Dengan penundaan tersebut, katanya, hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa, yakni jadi Senin pekan berikutnya, yakni, 21 November hingga Jumat, 26 November.

Dengan penundaan tersebut, katanya, hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa, yakni dari Senin pekan berikutnya, yakni, 21 November hingga Jumat, 26 November.

“Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana di atas segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Djuyamto.

Berikut jadwal hari sidang pekan kelima Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang dikeluarkan Humas PN Jakarta Selatan: Senin, 21 November 2022, sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Selasa, 22 November 2022, sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Kamis, 24 November 2022, sidang terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Agenda sidang untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo, yakni pemeriksaan keterangan saksi dari penuntut umum.

Sedangkan terdakwa Irfan Widyanto agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan, dan terdakwa Chuck Putranto agenda sidang pembuktian dari penuntut umum.

Pada hari Jumat, 26 November 2022, sidang untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda sidang keterangan saksi dari penuntut umum.