Kawanan Penyelundup Narkoba dari Malaysia Ditangkap, 5 Kg Sabu Disita

Kawanan Penyelundup Narkoba dari Malaysia Ditangkap, 5 Kg Sabu Disita
Kawanan Penyelundup Narkoba dari Malaysia Ditangkap, 5 Kg Sabu Disita (Foto : Istimewa via rri.co.id)

Antv – Sebanyak 7 orang penyelundup narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram dari Malaysia diringkus Polres Tangerang Selatan.

Sedangkan dua bandar besarnya masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tujuh kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu jaringan Malaysia berinisial MK, Y, S, E, H, AF, dan AP telah diamankan. Sementara dua bandar besar yang diduga juga berasal dari negeri jiran berinisial N dan B, masih DPO," ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, seperti dikutip dari rri.co.id, Senin (7/11/2022).

Menurut Kapolres, ketujuh orang kurir yang diamankan itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan perkara narkotika sebelumnya, dengan barang bukti sabu-sabu 16 kg yang diamankan di wilayah Dumai, Kepuluan Riau.

"Mereka diamankan di TKP di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan perumahan Bumi Pesona Mayang, Jambi. Barang butki yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening berisi 6.800 pil ekstasi warna biru," jelasnya.

Dari pelaku polisi juga menyita 5 kilogram sabu-sabu yang dikemas pelaku di dalam bungkus plastik teh Tiongkok.

Sarly menjelaskan, terungkapnya jaringan tersebut bermula dari adanya transaksi narkotika di wilayah Tangerang Selatan yang dikirim dari Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Jambi.

Dari situ, petugas membagi dua tim untuk melakukan pengembangan perkara ke Jakarta Utara dan Jambi.

Saat terduga pelaku sedang bertransaksi narkotika jenis ekstasi di Jalan Kebon Bawang, Jakarta Utara, polisi membekuk Y.

"Kemudian kami peroleh keterangan tersangka Y mendapat ekstasi dari tersangka S di wilayah Belawan Dua, Medan. Keduanya mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari tersangka B, warga negara Malaysia yang kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Kapolres.

Sementara Tim Dua yang melakukan pengembangan perkara ke Jambi menangkap empat tersangka sekaligus berinisial E, H, AF, dan AP, yang sedang berada di perumahan Bumi Pesona Mayang, Jambi.

Di lokasi itu, polisi mendapatkan lima bungkus plastik teh Tiongkok berisi 5 kilogram sabu-sabu.

"Hasil keterangan empat tersangka, barang bukti itu didapat dari tersangka DPO N dengan cara diletakan di pinggir jalan. Dari pengakuan para tersangka, ke-6.800 pil ekstasi dan 5 kg sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jawa, Sumatera, dan juga Jakarta dan Tangerang," ucap Kapolres.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menyangkakan ketujuh orang tersebut dengan pasal 114 ayat 2 serta pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau mati, dan denda Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.