Kejati DKI Telah Terima Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa. (Foto : Facebook Teddy Minahasa Putra)

Antv –Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas tersangka kasus narkotika jenis sabu yang telah menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

"Diterima dikita tanggal 4 November 2022," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Ade mengatakan, untuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkaranya sudah diterima sejak bulan lalu, tepatnya pada hari yang sama dengan penahanan Irjen Teddy, Senin 24 Oktober 2022 lalu.

Seperti diberitakan VIVA.co.id, setelah diserahkannya berkas perkara Teddy Minahasa, Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk jaksa peneliti guna meneliti kelengkapan berkas baik secara riil maupun materil.

Apabila berkas nantinya dinyatakan lengkap atau P21, maka pihak kejaksaan akan langsung melakukan tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sementara jika dinyatakan tidak lengkap atau P19, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.

Adapun diserahkannya berkas tersangka Teddy kali ini, telah melengkapi total keseluruhan tersangka yang telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dimana total ada 11 tersangka diantaranya, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.