Pasutri Edarkan Narkoba Dibekuk Oleh Polsek Mampang Jaksel

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. (Foto : Viva)

Adapun ancaman pidananya, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).